SIDIKALANG ( Berita ) : Gabungan Wartawan dan LSM Peduli Hukum Dairi (GWPHD),mendemo Kejaksaan Negeri Sidikalang meminta Kejagung RI untuk mencopot Kajari Saut Simanjuntak,SH Senin [08/09].
Massa diterima Kajari diruang rapat kantor tersebut sekaligus sambil menyampaikan aspirasinya.Setelah selesai pertemuan dikantor Kajari , massa kembali mendatangi kantor DPRD Dairi yang diterima Ketua DPRD Leonard Samosir dan Ketua Komisi A,C.Dalam pertemuan tersebut dari pihak DPRD akan mengundang pihak Kajari untuk memberikan penjelasan tentang tuntutan wartawan dan LSM hari Jumat [13/09].
Pendemo membawa spanduk seperti Jaksa Urip ada di Dairi,Kajari Sidikalang masih mandul,Kajari Sidikalang lecehkan wartawan,usut dalang pemukulan,bapak Kejagung copot Kajari Sidikalang,Kajari Sidikalang alergi terhadap wartawan. Tak cuman itu,puluhan massa GWPHD mendatangi kantor Kajari Sidikalang sambil membawa seekor Kura-kura.
Kura-kura tersebut sebagai pertanda bahwa selama ini kinerja Saut Simanjuntak,SH sangat lambat.Sama seperti seekor Kura-kura yang tidak bias berjalan cepat.
Banyak kasus yang sudah sampai dan telah ditangani Kajari Sidikalang tapi penyelesaiannya tidak tuntas dan terkesan sangat lambat,ujar Sutan Sihombing,sebagai kordinator aksi tersebut.
Menurut GWPHD dalam pernyataan sikapnya yaitu terkait pemukulan wartawan yang dinilai bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Sidikalang belum maksimal dalam penegakan hukum dan terkesan pilih kasih.Penanganan kasus korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2006 -2007 dinyatakan bahwa penegak hukum tidak transparan dan sampai saat ini belum jelas penanganannya sehingga diduga menjadi “sapi perahan Kajari Sidikalang.
Selain itu,Rentut (Rencana Tuntutan) dan penangguhan penanganan dengan tegas dikatakan merupakan modus diduga dijadikan lahan empuk untuk memperkaya diri sendiri.
Penanganan Raskin 2007-2008 di Kecamatan Lae Parira bahwa Kajari tidak serius ,padahal berkasnya sudak di kejaksaantidak diproses alias mengendap.Berkenan keempat butir tersebut Kajari Sidikalang patut dipertanyakan kinerjanya.Diduga selama ini terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang berakibat besar bagi kerugian masyarakat Dairi..Untuk itu,Kejagung diminta untuk copot Kajari Sidikalang.
Kajari Sidikalang Saut Simanjuntak,dalam pertemuan itu mengatakan bahwa kejaksaan dan wartawan ada balance.
Kajari sangat berterimakasih adanya control dari wartawan atas kinerjanya.Maka control tersebut sebagai kepedulian terhadap Dairi. Menanggapi KKN yang terjadi hal itu diakui ada namun,sepanjang ada akurasi dan tolong dibantu dalam mengungkap dengan data yang akurat.
Dalam hal pemukulan wartawan Kajari mengatakan sudah melimpahkan perkara acara pemeriksaan ke Pengadilan Sidikalang.Pemukulan wartawan yang dilakukan Herry Sihole dan Chrisman Boy Simbolon terhadap korban Josef Manurung.
Dengan dikenakan pasal 170 dan pasal 351 tentang penganyaan dikenakan hukuman kurungan paling lama lima tahun. Surat pelimpahan perkara/turunan nomor B-/N.2.18?Ep.1/09/2008 tanggal 04 september 2008.Surat dakwaan/turunan nomor:PDM-156/SDKAL/Ep.1/08/2008 tanggal 4 september 2008 dan Surat dakwaan/turunan nomor:PDM-157/SDKAL/Ep.1/09/2008 tanggal 4 september 2008. (hab)
Rabu, 01 Oktober 2008
Wartawan - LSM Demo Kejari Sidikalang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar