KabarIndonesia - Sepak terjang Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidikalang semakin memperlihatkan kesungguhannya dalam menegakkan hukum. Kasus korupsi di 2 kabupaten yang menjadi wilayah hukumnya, terkuak lewat pemeriksaan dan bedah kasus baru-baru ini di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Setelah berhasil menetapkan tersangka korupsi bernilai 7 Miliar di kabupaten Pak-Pak Barat yang menyeret mantan Bupati Tigor Solin, mantan Sekda dan beberapa orang PPK dan kepala Dinasnya, kali ini giliran kabupaten Dairi melalui pemeriksaan terhadap mantan Dirut PDAM Tirtanciho Lit Muli Ginting yang juga mengajukan diri sebagai calon wakil bupati, berpasangan dengan Sigalingging pada pilkada kabupaten Dairi pada 2008 ini.
Lit Muli Ginting, diperiksa terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari pemkab Dairi kepada PDAM Tirtanciho Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain mantan dirutnya, Kajari Sidikalang juga memeriksa Direktur Teknik P. Sinaga.
Dari pemeriksaan awal diketahui dari dana 1.3 miliar, Rp. 925 juta, diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas penampungan dan penyaringan air yang berlokasi di Pandji Butar Sidikalang. Dana itu hanya dipergunakan atau diserahkan kepada pihak pemborong sebesar Rp. 600 juta saja, dengan selisih sebesar Rp. 325 juta.
"Inilah yang menjadi alasan utama pihak Kajari Sidikalang melalukan pengusutan terhadap Lit Muli Ginting, dkk", ujar Kajari Sidikalang Saut Simanjuntak.
Ketika ditanya, apakah ada kaitanya dengan pelaksanaan Pilkada, Saut mengatakan, kasus ini murni pidana dan tidak ada kaitan dengan pilkada.
"Ah, sudahlah, nggak ada urusan dengan Pilkada, segala bentuk tindakan merugikan uang negara memang harus diusut, ada pilkada atau tidak, kami tetap usut siapa biang pelakunya," ujar Saut.
Setelah berhasil menetapkan tersangka korupsi bernilai 7 Miliar di kabupaten Pak-Pak Barat yang menyeret mantan Bupati Tigor Solin, mantan Sekda dan beberapa orang PPK dan kepala Dinasnya, kali ini giliran kabupaten Dairi melalui pemeriksaan terhadap mantan Dirut PDAM Tirtanciho Lit Muli Ginting yang juga mengajukan diri sebagai calon wakil bupati, berpasangan dengan Sigalingging pada pilkada kabupaten Dairi pada 2008 ini.
Lit Muli Ginting, diperiksa terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari pemkab Dairi kepada PDAM Tirtanciho Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain mantan dirutnya, Kajari Sidikalang juga memeriksa Direktur Teknik P. Sinaga.
Dari pemeriksaan awal diketahui dari dana 1.3 miliar, Rp. 925 juta, diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas penampungan dan penyaringan air yang berlokasi di Pandji Butar Sidikalang. Dana itu hanya dipergunakan atau diserahkan kepada pihak pemborong sebesar Rp. 600 juta saja, dengan selisih sebesar Rp. 325 juta.
"Inilah yang menjadi alasan utama pihak Kajari Sidikalang melalukan pengusutan terhadap Lit Muli Ginting, dkk", ujar Kajari Sidikalang Saut Simanjuntak.
Ketika ditanya, apakah ada kaitanya dengan pelaksanaan Pilkada, Saut mengatakan, kasus ini murni pidana dan tidak ada kaitan dengan pilkada.
"Ah, sudahlah, nggak ada urusan dengan Pilkada, segala bentuk tindakan merugikan uang negara memang harus diusut, ada pilkada atau tidak, kami tetap usut siapa biang pelakunya," ujar Saut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar